Beberapa sebab remaja melakukan pergaulan bebas yaitu sikap mental yang tidak sehat, pelampiasan rasa rasa terhadap keluarga yang tidak harmonis, kegagalan remaja menyerap norma-norma agama dan norma pancasila.
Pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja ternyata berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita. Selain itu, manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar manusia melalui suatu pergaulan (hubungan interpersonal). Pergaulan juga merupakan salah satu HAM ( Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dalam pergaulan, apalagi melakukan diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia berdasarkan perbedaan agama, ras, suku, dsb). Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma manusia dan tidak menimbulkan pelangaran hukum dan HAM.
Sekarang di kalangan remaja, pergaulan bebas semakin meningkat terutama di kota-kota besar. Menurut penelitian yang dilakukan di negara bagian North Carolina, Amerika Serikat menemukan bahwa keterkaitan antara suguhan seks melalui media dengan perilaku seks di kalangan remaja. Tayangan tersebut tidak hanya berupa film yang tayang di televisi saja loh! Tetapi juga bisa melalui majalah, musik, dan pertunjukan.
Menurut hasil penelitian tersebut, para remaja sudah terlanjur mendapat informasi yang salah dari media, cenderung melakukan seks bebas karena hal tersebut dianggap sudah biasa di kalangan sebayanya, ditambah dengan tanggapan yang salah dari ungkapan “masa SMA adalah masa yang paling menyenangkan dan harus dinikmati.”
Pergaulan Bebas di Indonesia Tingkatkan Perilaku Seks Bebas
Akhir-akhir ini, Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Apa yang dikhawatirkan? Tidak dapat dipungkiri bila dikatakan bahwa gaya hidup baru pribadi masyarakat Indonesia cenderung hedonisme (mencari kebahagiaan sebanyak mungkin) seperti hura-hura, hal ini memicu perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja.
Pergaulan bebas di Indonesia sering terjadi di kota-kota besar seperti JABODETABEK, dari data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 2010, remaja yang telah hilang keperawanannya mencapai 51%, sedangkan di kota lain seperti, Surabaya 54%, Medan 52%, Bandung 47%, dan Yogyakarta 42%. Dan di tahun 2013 sekitar 64 juta remaja Indonesia rentan memiliki perilaku seks bebas dan penggunaan zat tropika berbahaya.
Penyebab dan Dampak Pergaulan Bebas
Siapa sih yang tidak tahu apa itu penyakit Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immunune Deficiency Syndrome atau yang lebih dikenal dengan sebutan HIV/AIDS? Nah, salah satu penyebab penyakit itu adalah pergaulan bebas yang memicu perilaku seks bebas.
Ada banyak penyebab remaja melakukan pergaulan bebas, khususnya kalangan pelajar. Penyebab tiap remaja mungkin berbeda, tetapi semuanya berakar pada penyebab yang utama yakni kurangnya pegangan hidup remaja dalam hal keyakinan/agama dan ketidakstabilan tingkat emosional. Hal tersebut menyebabkan perilaku yang tak terkendali pada remaja, dan pola pikir rendah. Sikap mental yang tidak sehat dan pola pikir yang salah, pelampiasan rasa kecewa, rasa penasaran dan pemahaman perasaan yang labil.
Sedangkan solusi untuk menyelesaikan masalah pergaulan bebas secara hukum tertulis pun, setiap orang juga memiliki hak untuk mengembangkan diri yang tertera pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 mengenai Hak Kebebasan Pribadi, “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera, sesuai Hak Asasi Manusia”, pada pasal 60 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya”, pada pasal 61 mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28C ayat (1), “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.” Itu berarti setiap orang juga memilliki hak untuk mengembangkan diri dalam pergaulannya.
Selain berpedoman pada UU No. 39 Tahun 1999, perilaku setiap manusia juga tidak lepas dari ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila pada sila ke-2, “kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Jadi, menurut landasan hukum yang telah dijelaskan, ada beberapa solusi yang dapat menyelesaikan masalah pergaulan bebas di kalangan remaja:
- Memperbaiki cara pandang, menjaga keseimbangan pola hidup, berpikir untuk masa depan, menegakkan aturan hukum dan memperdalam ajaran agama.
- Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan juga tidak sulit, yang jelas tergantung dari perilaku diri kita sendiri. Perbanyaklah berkomunikasi dengan orang-orang yang kita percayai atau keluarga. Dalam bergaul, sangat memperhatikan lingkungan sekitar.Bergaul bukan hanya untuk ketenaran dan kesenangan semata, tetapi jadikan itu sebagai wadah membentuk pribadi yang berjiwa kemasyarakatan dan mengharagi sesama. Jadilah diri sendiri agar tahu bagaimana orang disekitar nyaman berkomunikasi denganmu.
2 komentar
HARI MUKTI AJI, Sabtu, 2 Okt 2021
Izin berkomentar, penyebab dari pergaulan bebas diantara kurangnya kesadaran akan dampak yang akan dihadapi, kurangnya nilai keagamaan, gaya hidup kurang baik, rendahnya pantauan dari orang tua dan keadaan lingkungan sekitar.
SMP Negeri 3 Pakem, Rabu, 6 Okt 2021
Terima kasih Pak komentarnya